Google +

Jumat, 30 Maret 2012

Raskin Desa Parangloe Capai Rp 39,8 Juta


SUNGGUMINASA, GN - Sejak banyak pembayaran raskin (beras miskin) tertunggak di beberapa pengelola tingkat desa dan kecamatan di wilayah Kabupaten Gowa, membuat pihak Dolog mewarning tegas sejumlah desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Biringbulu untuk menuntaskan tunggakannya yang terhitung sejak tahun 2010 dan 2011.

Salah satu desa di Kecamatan Biringbulu yang memiliki daftar tunggakan tertinggi yakni Desa Parangloe. Secara total tunggakan raskin Desa Parangloe untuk tahun 2010-2011 ini mencapai Rp 39.800.000 atau secara rinci, tunggakan raskin tahun 2010 sebesar Rp 20.300.000 dan tahun 2011 tercatat sebesar 19.500.000. Akibatnya, pihak Dolog mengeluarkan kebijakan tidak menyalurkan raskin untuk tahun 2012 pada 10 desa dan 1 kelurahan di Biringbulu.

Lahaya Dg Ngitung, pengelola raskin Kecamatan Biringbulu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/3) lalu mengatakan, pihaknya sudah memberikan deadline pada pengelola raskin Desa Parangloe yang bernama Syamsuddin.

Bahkan, kata Lahaya, Syamsuddin sudah beberapa kali berjanji akan melunasi tunggakan tersebut, namun hingga kini belum ada upaya untuk pelunasan.

''Padahal raskin yang dibagikan ke masyarakat penerima langsung membayar di tempat saat mengambil jatah berasnya. Berarti bukan masyarakat yang bersalah tapi pengelola. Kami juga heran sebab pengelola raskin Parangloe sudah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Sungguminasa,'' kata Lahaya.

Meski begitu, Lahaya meminta jajaran Dolog untuk adil. ''Maksud saya Dolog adil yakni tetap memberikan jatah raskin kepada desa yang lunas. Jadi tidak semua desa ikut kena hukuman,'' tambah Lahaya.

Menyikapi keluhan masyarakat karena dihentikannya penyaluran raskin oleh Dolog ke Biringbulu, menurut Lahaya, pihaknya kini tengah berupaya memohon ke Dolog melalui koordinator Kabupate Gowa agar bulan ini enam desa dari 11 desa/kelurahan di Biringbulu yang sempat ditahan jatahnya, bisa mendapatkan raskin kembali. Keenam desa tersebut yakni Desa Pencong, Desa Baturappe, Desa Batumalonro, Desa Tonrorita, Desa Lembangloe dan Desa Julukanaya.

''Kami berharap pihak Dolog tidak merugikan desa lainnya yang tidak berutang raskin. Kami minta raskin bagi desa/kelurahan yang tidak pernah menunggak diprioritas menerima raskin. Kami sependapat jika Dolog memberi hukuman bagi desa bermasalah lainnya,'' terang salah seorang kepala desa yang berharap Dolog memberi kebijaksanaan bagi desa yang lunas raskinnya.(bulan)

0 komentar:

Posting Komentar